Kopmas (Koperasi Peduli Masyarakat) bergerak berdasarkan pada Landasan Koperasi Indosesia, yang diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni :
- Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan lain :
- Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri).
Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

May 28th, 2011
kopmaskejajar
Posted in
Tags: 


